"Namun kesepakatan itu diingkari oleh pihak Toko Alfamart Dirgahayu itu," lanjutnya.
Maka oleh karena itu tegas Yongky, pihaknya akan menggugat toko tersebut ke pengadilan kerena terindikasi telah melanggar Undang-undang perlindungan konsumen.
"Saya akan laporkan seluruh karyawan Alfamart Dirgahayu itu ke Polres Pamekasan sekaligus ke atasannya, agar diproses hukum dan dipecat," tegasnya.