HS juga mengungkapkan, kalau perusahaan-perusahaan rokok ilegal di Pamekasan yang punya mesin lebih dari satu banyak.
"Yang punya mesin lebih dari 1 unit itu puluhan orang bos," ungkapnya.
Baca Juga:Didaulat Ketiga Kalinya Sebagai Kepala Desa Karang Anyar, Sabra’i Akan Lanjutkan Pembangunan
Diberitakan oleh Media ini sebelumnya, bahwa hingga kini Bea dan Cukai Madura seolah terbujur kaku untuk melakukan penindakan tegas dan konkrit kepada pengusaha rokok ilegal merek NiCE dan ST yang diketahui sudah lama beredar ditengah-tengah masyarakat Pamekasan bahkan di luar Madura.