Sayangnya, Widi enggan mengatakan kapan pemanggilan kedua akan dilaksanakan. Dia beralasan masih dalam perjalanan ke Kabupaten Sampang.
"Suaranya putus-putus, saya sedang perjalanan ke Sampang," kata Widi, dari bilik telfon hingga menutup konfirmasi lewat sambungan selular dari pewarta.
Diberitakan sebelumnya, laporan kasus pemerkosaan tersebut dibuktikan dengan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor : TBL/B/93/IV/2022/SPKT/Sumenep" class="inline-tag-link">POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 April 2022 lalu.
Namun, Widi mengungkapkan, jika kasus pemerkosaan yang menimpa Bunga (nama samaran korban) itu tetap akan di proses. Sesuai Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang kejahatan perkosaan terhadap anak di bawah umur.