Kasus pemerkosaan yang menimpa Bunga (nama samaran korban), kata Widiarti, masih tetap berjalan. Kasus ini masuk Pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang kejahatan perkosaan terhadap anak dibawah umur.

"Batas minimal hukuman penjara 3 tahun, maksimal 9 tahun kepada pelaku," tandasnya.