SUMENEP, MaduraPost - Dugaan kasus pemerkosaan anak di bawah umur asli warga Desa Panagan, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, masih bergulir di meja Kepolisian Resor (Polres) setempat. Kamis, 28 April 2022.
Anak perempuan usia 11 tahun itu diduga diperkosa oleh pria beristri. Hal itu berdasarkan Surat Tanda Bukti Lapor (STBL) Nomor : TBL/B/93/IV/2022/SPKT/Sumenep" class="inline-tag-link">POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 26 April 2022 sekitar pukul 15.15 WIB.
Kronologinya, Minggu 24 April 2022 sekitar pukul 12.00 WIB lalu, korban inisial S memberitahu keluarganya bahwa telah disetubuhi dan dicabuli secara paksa oleh pria berinisial B (pelaku) asal Desa Tamidung Kecamatan Batang-batang. Korban disetubuhi pelaku pada Sabtu, 3 April 2022 atau awal Bulan Ramadan 1443 H.
"Kejadiannya di dalam rumah milik perempuan inisial RS warga Kecamatan Gapura sekitar pukul 7 malam," berikut bunyi laporan yang ditandatangani oleh Iptu Abu Mahdura, sebagaimana diterima media ini, Kamis (28/4).
Berhubung korban takut dan khawatir lantaran diancam akan dibunuh apabila bercerita kepada siapapun akhirnya ia memilih diam.