PAMEKASAN, MaduraPost - Penjabat Kepala Desa (Pj Kades) Desa Ceguk, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan Inisial SN diduga telah menggelapkan gaji atau tunjangan tetap Perangkat Desa.
Pasalnya, hingga kini Pj Kades tersebut belum juga memberikan gaji milik salah seorang Kepala Dusun (Kasun) di Desa Ceguk berinisial SDMJ selama 3 bulan, yakni mulai dari bulan Januari - Maret 2022.
Menurut SDMJ, gajinya yang 3 bulan itu belum diberikan oleh Pimpinan Desa Ceguk (Pj Kades) diduga gegara dirinya pernah ikut Ketua Mahardika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan melaporkan dugaan Tipikor DD&ADD Desa Ceguk T.a 2018.
"Masak hanya mungkin gara-gara itu gaji saya yang 3 bulan itu belum diberikan, sementara milik Perangkat yang lain telah diberikannya (Pj Kades Ceguk, red), ini parah dan sangat keterlaluan," katanya saat ditemui oleh Pewarta Media ini, Senin (25/4/2022).
Lebih lanjut SDMJ memaparkan, kalau dirinya awalnya menerima undangan pencairan gaji. Namun karena berhalangan, kata dia, tidak bisa hadir.