Lebih lanjut Kurnia mengatakan bahwa sertifikat tersebut nantinya bisa dijadikan sebagai jaminan usaha untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
"Kami siap membantu para pelaku usaha mikro dalam mengembangkan usahanya melalui prosedur pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan nominal sesuai kapasitas usahanya, dengan disertai jaminan berupa sertifikat dari program Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT)," terangnya.
Sementara itu, Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Sampang, Ali Mashudin mengatakan, bahwa total semua yang ikut program SHAT pelaku UMKM di Desa Karang Penang Onjur sebanyak 348 sertifikat.
"Untuk penyerahan tahap pertama, sebanyak 150 sertifikat. Dan sisanya akan diserahkan ditahap kedua, sedangkan waktunya terserah Pemerintah Desa (Pemdes) Karang Penang Onjur," ujarnya.