Seharusnya, kata Sajali, yang perlu diuji adalah keputusan hakim bukan sikap Bupati, sebab Bupati telah melaksanakan tahapan Pilkades serentak sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
"Putusan oknum hakim ini perlu kita uji, karena melampaui kewenangannya, melampaui kewenangan Bupati. Bupati dan Hakim dan memiliki kewenangan berbeda, masyarakat kita sudah cerdas, yang perlu diuji kan keputusan oknum hakimnya yang dinilai melampaui kewenangan Bupati,” katanya.
Pihaknya mengajak publik untuk tidak terjebak pada penggiringan opini yang menyesatkan perihal sengketa Pilkades Matanair.
“Masyarakat Sumenep utamanya warga Matanair sudah cukup cerdas melihat duduk permasalahan Perkara kasus Pilkades, jangan malah menggiring-giring opini yang tidak jelas,” ujarnya.
Diinformasikan, berdasarkan salinan putusan nomor: 79 PK/TUN/2021, tanggal 18 November 2021, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya memerintahkan Bupati Sumenep (sebagai tergugat) untuk melantik Ahmad Rasidi (selaku penggugat) sebagai Kepala Desa Matanair.