"Bahkan menuding Bupati Sumenep tidak patuh terhadap putusan PTUN Surabaya, pemahaman hukum yang demikian patut dipertanyakan," tegasnya.

“Ayo lah masyarakat jangan dibodohi, yang menang Pilkades Ghazali, terus ada yang teriak-teriak minta dilantik, menyalahkan Bupati dan Gubernur juga, logika sederhananya kan enggak mungkin Bupati hingga Gubernur mengorbankan jabatannya hanya soal Pilkades,” kata dia menambahkan.

Pihaknya mengungkapkan, lahirnya putusan PTUN Surabaya, dinilai putusan konyol, karena pertimbangan putusan hakim merujuk terhadap ijazah yang nyata-nyata legal dan sah di mata hukum.

"Ijazah Ghazali tidak ada masalah, kok itu dijadikan pertimbangan oleh Hakim, ijazah yang diduga palsu itu kan sudah diuji oleh peradilan yang sama, itu dinyatakan legal," kata dia mengungkapkan.