Saat ini, Herman berikut barang buktinya diamankan ke Mapolres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya itu, Herman dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.