Menurut Deko, penyaluran program sembako di Kabupaten Sampang sangat bertentangan dengan keputusan Menteri Sosial No. 24HUKJ2022 dan Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin No 29/6/SK/HK.01/2/2022 yang menjelaskan bahwa KPM bebas memilih tempat pembelian bahan pangan dan tidak boleh memaksa KPM untuk belanja di tempat tertentu.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Aksi puluhan aktivis PMII tersebut tidak ditemui oleh Bupati Sampang.