Atas perbuatannya itu, Khomaidi dikenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika.

"Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Sumenep," kata dia lebih lanjut.