Menurutnya penyebaran varian Omicron lebih berbahaya di air yang tidak mengalir seperti kolam renang. Kebijakan tersebut, kata dia, tidak berlaku untuk destinasi wisata lainnya termasuk pantai masih diperbolehkan beroperasi.
"Dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) secara ketat sesuai anjuran yang dikeluarkan oleh pemerintah. Maksimalnya tidak boleh lebih 50 persen dari kapasitas pengunjung,” kata Iksan lebih lanjut.
Dia menilai, pembatasan kapisitas pengunjung ini menurutnya sudah disepakati seluruh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumenep.
“Hasil rapat Forkopimda bersama kami meminta seluruh destinasi wisata, cafe dan resto menerapkan prokes dengan ketat,” pungkasnya.