"Jadi ada arogansi kekuasaan yang dilakukan oleh Kades Nyalabu Daya, termasuk dugaan mengabaikan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap," Lanjut Slamet.

Pihaknya berharap agar Satreskrim Polres Pamekasan profesional dalam menangani laporan tersebut dan segera dilakukan Penyelidikan.