Sementara itu, Kepala Disperkimhub Sumenep, Moh. Jakfar, mengaku bahwa soal penerbitan ijin trayek armada baru adalah kewenangan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) sebelumnya, yakni Agustiono Sulasno.
Sebab, ijin trayek itu terbit sejak bulan Desember tahun 2021 lalu. Sementara dirinya baru dilantik akhir Desember semenjak ada perampingan dinas.
"Tapi tetap, itu akan kami carikan solusi. Nanti, kami akan menghadap ke Pak Bupati dan Pak Sekda untuk membahas masalah ini," kata dia dalam janjinya.
Saat ini, pihaknya mengaku hanya fokus membenahi dan mengatur agar kemacetan yang selama ini dikeluhkan warga Pulau Talango bisa diselesaikan.
Sementara soal nasib perahu taksi, masih akan dilakukan pengkajian lebih dalam dengan cara turun ke lokasi terlebih dahulu sambil melihat sejauh mana prospek pengerjaan dua dermaga baru di Pelabuhan Kalianget dan Pulau Talango.