“Tersangka “J” dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun” pungkas Agung.
Polsek Sokobanah Berhasil Amankan Pelaku Curanmor Dengan Bekal CCTV
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Halaman:
Berita Terbaru
Dinkes P2KB Sumenep Obral Anggaran Pulsa Rp1,3 Miliar di Saat Pemerintah Urus Stunting
Celaka! Anggaran MBG Triliunan, Dinkes P2KB Sumenep Tak Tahu Siapa Penerimanya
BPRS Bhakti Sumekar Perkuat Layanan Syariah, Pegawai Turun Langsung Temui Warga