SURABAYA, MaduraPost - Gerobak sampah yang bertengger di pinggir jalan raya membuat pengguna jalan terganggu, gerobak sampah ini berada di depan Stasiun Peralihan Antara (SPA) Persampahan Kota Surabaya, tepatnya berada di sisi Jalan Tambak Laban, Tambakrejo, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya.
Selain mengganggu pengguna jalan, gerobak sampah yang terparkir di sepanjang jalan, juga berdampingan dengan Makam Pahlawan Nasional Wage Rudolf Soepratman. Dari sisi tata ruang juga sangat tak sedap dipandang mata, apalagi, seperti dikutip akun instagram @ini_surabaya, Kota Surabaya berhasil menyabet predikat Kota Terbersih Tingkat ASEAN pada 29 Oktober 2021.
Sejalan dengan itu, postingan instagram resmi DKRTH Surabaya (@dkrthsby) yang menginformasikan bahwa Anna Fajriatin AP., M.M. selaku Plt. Kepala Dinas Kebersihan Ruang Tata Hijau (DKRTH) Kota Surabaya sedang melakukan kegiatan Kerja Bakti di salah satu tempat di Kota Surabaya.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 5/2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan di Kota Surabaya, yang tertera dalam "Pasal 16 Ayat (4) huruf b luas lokasi dan kapasitas sesuai kebutuhan; dan huruf d tidak mencemari lingkungan;". Bunyi pasal dalam Perda. Dalam pasal lain juga tertuang pada Bab XI Larangan Pasal 33 huruf f, yaitu dilarang menumpuk sampah di luar landfill di kawasan di TPA;
Salah satu pengguna jalan yang melintas di depan SPA Persampahan Surabaya, ketika dimintai pendapat dirinya mengeluhkan terkait gerobak sampah yang memadati jalan umum, selain baunya yang sangat menyengat, kondisi disitu juga menciptakan kemacetan.