Ade Armando, mempunyai pemahaman hukum dalam Al-Qur’an adalah hukum yang merefleksikan kondisi abad ke-tujuh di tanah Mekkah saat ayat itu diturunkan.

Ia mengatakan, pemikirannya itu berbeda pandangan dengan mereka yang percaya kepada penegakan syariah.

“Kalangan penegak syariah percaya bahwa Allah menurunkan sebuah paket hukum Islam yang lengkap di abad ke-7 itu. Bahkan, hukum itu tidak hanya termuat dalam Al-Qur’an, tapi juga dalam ucapan dan perbuatan Nabi Muhammad plus pandangan ulama di abad-abad pertama Islam,” ucapnya.

Kalangan penegak syariah disebutnya memiliki gagasan bahwa sumber hukum Islam adalah ayah-ayat Allah dalam Al-Qur’an, ucapan dan tindakan Nabi Muhammad, serta kesepakatan para ulama.