PAMEKASAN, MaduraPost - Holidatul Kamariyah warga Dusun Teklampok, Desa Palengaan Laok, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya ke Kepolisian Polsek setempat. Senin (27/09/2021) Kemaren.

Hal itu diketahui berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi tertanggal 27 September 2021 dengan nomor surat : LP-B/31/IX/2021/SPKT/POLSEK PALENGAAN/POLRES PAMEKASAN POLDA JAWA TIMUR.

Adapun nama dari kedua terlapor atau kedua wanita yang diduga melakukan tindakan penganiayaan yang terjadi di Dusun Sekgersek, Desa Palengan Laok tersebut adalah Amaliah dan Mailah.

Keduanya (Amaliah dan Mailah, red) merupakan warga Dusun Konten, Desa Banyupelle, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

Menurut Khalil selaku kerabat korban, bahwa pemicu terjadinya dugaan tindakan yang menyebabkan luka gores pada beberapa bagian wajah dan memar-memar di beberapa bagian tubuh itu adalah cemburu buta.