Sementara Kasi Perijinan Sumenep" class="inline-tag-link">DPM-PTSP Sumenep, Anwar, berdalih masih akan melakukan kajian ulang terkait penutupan sementara kafe tersebut.

"Kalau nanti kami temukan pelanggaran lagi, kami akan melakukan rapat lagi dengan tim pengawasan. Kalau misal ada indikasi yang tidak sesuai dengan peruntukan pasti ada langkah berikutnya," paparnya.

Di soal terkait fasilitas kafe yang menyediakan tempat karaoke tertutup, Anwar tak memperbolehkan hal itu terjadi. Pasalnya, di Sumenep belum ada ijin soal pembukaan ruang karaoke tertutup alias room.

"Kalau saya lihat, untuk tempat karaoke disini seharusnya harus terbuka, bukan tertutup alis tidak transparan. Yang namanya ijin karaoke tidak ada, yang kami ijinkan hanya rumah makan atau resto," terangnya.

Pihaknya pun baru mendengar informasi itu dari masyarakat, baru-baru ini. Anwar mengatakan, jika tidak ada laporan masyarakat, maka hal itu tidak mungkin terjadi penindakan.