Hal ini yang kemudian menjadi landasan tim gabungan Kabupaten Sumenep, meliputi Satpol PP, Polisi, TNI, dan Forkopimka setempat menutup sementara kafe ini.

Kasatpol PP Sumenep, Purwo Edi Prawito mengaku, bahwa penutupan sementara kafe tersebut dikarenakan izin kafe yang sudah kadaluarsa alias tidak di urus.

"Kita adakan penutupan sementara karena izinnya sudah mati, dan perlu diperpanjang. Kemudian, dari hasil rapat dan keputusan tim Forkopimda, untuk kafe ini di tutup sementara," akuinya pada pewarta di lokasi.

Terpisah, Kasi Perijinan DPM-PTSP Sumenep, Anwar mengungkapkan, teguran pada kafe tersebut sudah dilakukan jauh-jauh hari. Hanya saja, tetap mangkel untuk tetap beroperasi dengan peruntukan yang salah.

"Sudah kami lakukan teguran-teguran, tapi yang bersangkutan tetap mengulangi lagi. Kami berikan teguran sebanyak tiga kali," ujar Anwar.