"Kami pastikan bersama warga lain akan datang dan melapor ke Dinas PUPR, kami bawa banyak bukti, baik bukti berupa gambar maupun video. Karena yang jelas, saya ikut pelaksanaan proyek itu sejak awal hingga sekarang," tegasnya.
Berdasarkan pantauan Wartawan Media ini dilokasi pada (25/9) kemarin, nampak terlihat ada sekitar kurang lebih 100 meter tidak diberikan lapis pondasi agregat dan hamparan aspal cairnya tidak merata.
Tak hanya itu, pada proyek tersebut bagian permukaannya tidak dibersihkan atau disapu terlebih dahulu dan pada pemadatan lapisan pondasi agregatnya diduga kurang padat serta ketebalan penghamparan campuran beraspal panasnya diduga tidak sampai 5 cm.
Berdasarkan papan informasi yang terpampang di lokasi, Proyek dengan nomor kontrak 22/2.3952453/432/303/APBD/2021 dikerjakan oleh CV. Firman Jaya dengan nilai kontrak sebesar Rp 400.003.000.00,- dengan masa pelaksanaan 90 hari kalender (27 Agustus - 24 November 2021).