Sudaryanto menambahkan, dari kejadian tersebut polisi mengamankan barang bukti (BB) sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk melancarkaan aksinya serta 1 unit mobil dengan merk Kijang Toyota Innova warna hitam yang dikendarai oleh korban.
Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi dengan ancaman 5 tahun penjara.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 335 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.