Tidak hanya itu, pihaknya, mengamankan tersangka dan menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu dan 1 unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime warna gold, type SM-G6100.

"Selain itu juga sebuah sim card yang didalamnya terdapat aplikasi WhatsApp berisi percakapan dari pelanggan judi yang memasang angka taruhan dan jumlah uang taruhan," ungkap Tomo.

Dari penyidikan yang dilakukan polisi, selain judi togel pengeluaran HK (Hongkong), tersangka MM juga melayani pemesanan taruhan judi togel pengeluaran SGP (Singapura) dan Sydney (Autralia).

"Atas perbuatan tersangka dijerat Pasal 303 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun," pungkas Tomo.