Pria yang menjabat Kasat Pol PP Sampang ini menjelaskan, apabila ada pelanggaran di bawah (desa) yang berperan menindak yakni Kepala Desa dan Forkopimcam, bukan Satpol PP.

"Jadi, nanti Forkopimcam sebagai pelapor dan pihaknya yang melakukan pemeriksaan terhadap pelanggar, serta membawanya keranah Pengadilan," terangnya.

Disinggung adanya tindakan pembubaran oleh Satgas Covid-19 yakni Satpol PP dibeberapa desa sebelumnya, Suryanto mengaku pihaknya telah datang ke lokasi dan memberikan imbauan.

"Tadi saya sudah ke lokasi (Desa Banjar Tabulu Kecamatan Camplong) bersama camat setempat, menghimbau agar pihak tuan rumah menghentikan acara orkes itu," tandasnya.