PAMEKASAN, MaduraPost - Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur Ahmad Muhaimin angkat bicara perihal pengembalian berkas salah seorang Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) yang hendak mendaftar di Sekretariat Panitia Pilkades setempat, Senin (06/07/2021).

Menurut Ahmad Muhaimin, dikembalikannya berkas persyaratan tersebut lantaran ada ketidaksesuaian data antara tanggal lahir ijazah SD, SMP, KTP serta Paket C dan Kartu Keluarga (KK).

"Jadi bukan di tolak, tapi kami kembalikan untuk di perbaiki dulu, begitu mas," terangnya saat ditemui Wartawan MaduraPost diruang kerjanya.

"Selama pendaftaran kita buka pasti kami layani dengan baik," sebutnya.

Ahmad menegaskan, kalau pihaknya akan melaksanakan setiap tahapan pemilihan kepala desa sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.