Terkait vonis yang lebih tinggi dari tuntutan jaksa, Maskur menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah berdasarkan keadilan dan pertimbangan majelis hakim.

Atas putusan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk menerima atau melakukan upaya hukum banding.