"Seharusnya, Kalau DD tahun 2019 sudah bermasalah, DD Tahun 2020 tidak bisa dicairkan, Tapi faktanya, DD Tahun 2020 di Desa Dharma Camplong tetap cair, Berarti ada sesuatu antara kades dengan camat," Kata Abd Rahem selaku Tim Investigasi JCW Jatim.

Lebih lanjut Rahem mengatakan bahwa, Mangkraknya proyek DD di Desa Dharma Camplong merupakan persolaan pidana.

"Tidak bisa hanya sekedar diperbaiki, karena itu sudah lewat tahun, Jadi itu murni pidana," Lanjut Rahem.

Atas hal tersebut, Rahem akan menindaklanjuti persoalan tersebut kepada APH agar segera dilakukan proses hukum. " Akan saya laporkan," Jelas Rahem.