SUMENEP, MaduraPost - Bupati Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur imbau untuk warga yang sedang merantau ke luar Kota dilarang melakukan pulang kampung atau mudik pada lebaran tahun ini.

Hal tersebut mengacu pada surat edaran (SE) nomor 13 tahun 2021, tentang peniadaan mudik Idul Fitri 1442 Hijriyah dalam upaya pengendalian Covid-19 yang dikeluarkan langsung oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi mengatakan, adanya kebijakan itu merupakan langkah antisipasi Pemerintah dalam menekan lonjakan penyebaran Covid-19.

"Pemberlakuan SE tersebut dimulai sejak tanggal 22 April sampai 24 mei 2021. Maka pelarangan mudik secara resmi diberlakukan," paparnya, saat menggelar Apel persiapan larangan mudik di halaman Mapolres Sumenep, Senin (26/4)

Menurutnya keputusan larangan mudik tersebut diambil karena mengaca pada tahun lalu, angka penyebaran Covid-19 mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Sebab itu, Pemkab Sumenep mengambil langkah tersebut demi keselamatan masyarakat.