"Hasil rapat kemarin lalu telah kami sampaikan ke balai mas, dan kami belum menerima keputusan dari balai," Ungkapnya.
Menurutnya, pipa sebesar 8 dim itu harus di bongkar dan di relokasi ke samping minimal lima (5) meter, agar pada saat pembongkaran jembatan yang rusak tidak menghambat pembangunan jembatan yang akan di perbaiki secara permanen.
"khawatir pada saat perbaikan mengena ke pipa, jadi perbangunan jembatan bisa terhambat," tandasnya
Hingga berita ini di tulis, dirut PDAM kota Probolinggo, Siswandi Asmad saat di konfirmasi melalui sambungan telponnya, hingga dua kali tidak direspon.