Dan pukul 17.00 aparat kepolisian berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang diketahui atas nama MJ. Selanjutnya Pelaku dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Atas tindakan tersebut, tersangka dikenai Pasal 170 ayat (2) KUHP," tandasnya. (Mp/sur/kk)