SUMENEP, MaduraPost - Gelar sidang paripurna terakhir, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, tuntaskan pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus. Senin, 28 Desember 2020.
Bersama badan eksekutif, Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep sukses menggelar sidang paripurna akhir tahun di aula gedung parlemen setempat, sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam sidang paripurna itu, sedikitnya dua Raperda disahkan. Diantaranya, anggaran dana cadangan pemilu dan Raperda tentang susunan organisasi perangkat daerah (OPD).
Saat dikonfirmasi media, Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">DPRD Sumenep, Abdul Hamid Ali Munir mengatakan, pengesahan dua Raperda tersebut menurutnya sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan. Pembuatan Raperda dan pengesahannya sendiri sudah merupakan tanggungjawab DPRD.
"Raperda itu sebagai payung hukum, sebagai acuan kerja tahun berikutnya," kata Hamid, pada pewarta, Senin (28/12/2020).