Dalam PMK baru ini, tidak ada batas maksimal pagu Dana Desa yang dapat digunakan untuk BLT. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 205/PMK.07/2019 batas maksimal Dana Desa untuk BLT sebesar 35%.
Selain itu, dalam aturan baru PMK No.50/PMK.07/2020 diatur pula relaksasi dan kemudahan-kemudahan yang diberikan kepada perangkat desa terkait dokumen persyaratan penyaluran dana desa, misalnya pada penyaluran tahap I dan II, tidak ada dokumen persyaratan yang harus disampaikan kepala desa kepada bupati/wali kota.
Sasaran penerimanya adalah keluarga miskin yang terdapat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dan Kartu Pra Kerja.
Kades Muhammad Ali mengatakan, bahwa dana yang dikeluarkan pemerintah tidak sedikit untuk mensejahterakan rakyatnya. Klebun Alih meminta, semua masyarakat agar menaati imbauan pemerintah mengenai pencegahan Covid-19.
"Sudah banyak bantuan pemerintah yang sudah disalurkan. Saya harap dengan adanya PKH, BLT DD, BST, BPNT atau sembako, warga dapat terbantu. Tolong ikuti imbauan pemerintah agar wabah ini lekas berakhir," kata Kades Panaan.