Atas hal tersebut, Khairul sudah mengirim surat somasi kepada BPWS sebagai Pengguna Jasa agar persoalan tersebut diperhatikan. Karena menurut Khairul, PT Elfa Global Pratama dapat dipastikan tidak akan bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai kontrak.
"Surat somasi sudah kami kirim, Selanjutnya kami juga akan mengirim surat kepada kementrian PUPR dan BPWS supaya PT Elfa Global Pratama di Blacklist," Imbuh Khairul.
Meskipun PPK mempunyai hak diskresi untuk melakukan perpanjangan kontrak hingga 50 Hari, namun hal itu tidak akan berjalan maksimal terhadap penyelesaian pekerjaan.
"Kami sudah pelajari semua aturannya, Mulai dari UU Kontruksi dan turunannya. Artinya, Kalau BPWS tidak ada kongkalikong dengan PT Elfa Global Pratama, Maka PPK pasti akan Blacklist pihak penyedia jasa," Terang Khairul.