Vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan yang hanya menuntut terdakwa (UZ) dengan kurungan penjara 2 Tahun dan denda Rp 10 Juta, subsider kurungan 6 bulan penjara.
Sidang yang diikuti ratusan alumni dan kawalan ketat dari personil kepolisian Polres Pamekasan berlangsung damai dan Alumni juga menerima atas putusan yang disampaikan Majelis Hakim.
Bahrowi Kholil, Selaku alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen mengucapkan terimakasih kepada Majelis Hakim Pamekasan" class="inline-tag-link">Pengadilan Negeri Pamekasan atas Vonis yang diberikan kepada terdakwa UZ.
"Terimakasih kepada Majelis Hakim, Karena vonis yang diberikan sesuai dengan rasa keadilan dan harapan alumni. Apalagi vonis tersebut lebih tinggi dari tuntutan jaksa," Kata Bahrowi usai sidang.(Mp/ron/kk)