BANGKALAN, MaduraPost - Pengendara kendaraan bermotor roda dua (R2) dan kendaraan mobil roda empat (R4) harus melengkapi surat-surat sebelum keluar rumah.

Pasalnya, sejak tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020 yang sedang dilakukan operasi Zebra yang fokus untuk meminimalisir terjadinya angka kecelakaan lalu lintas.

Pelanggaran yang menyebabkan fatalitas kecelakaan diantaranya adalah pengemudi di bawah umur, tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk keselamatan, batas kecepatan, melawan arus.

"Serta pengemudi menggunakan Handphone saat berkendara, dan pengemudi dalam pengaruh minuman alkohol," ujar AKP. Abdul Aziz Sholahuddin Kasatlantas Polres Bangkalan, Senin (26/10/2020).

Operasi zebra di kabupaten Bangkalan itu dilakukan disejumlah titik, untuk mengurangi angka pelanggaran saat berkendara, serta mencegah terjadinya kecelakaan yang tidak diinginkan akibat tidak mematuhi tata tertib berkendara.