"Silahkan, itu hak terdakwa. Tapi kami sebagai alumni tetap meminta majelis Hakim Pamekasan" class="inline-tag-link">Pengadilan Negeri Pamekasan untuk menjatuhkan Vonis terhadap terdakwa dengan vonis hukuman maksimal," Kata Kota Maltuf.

Agenda sidang berikutnya adalah Replik (Tanggapan) Dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pamekasan yang akan digelar besok (Selasa, 27/10/2020). (Mp/ron/kk)