SUMENEP, MaduraPost - Siapa sangka, pemberhentian Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuaan Pembangunan (DPC PPP) Sumenep, Madura, Jawa Timur, KH. Moh. Shalahuddin Warits alias Ra Mamak dibatalkan.
Hal tersebut tertuang pada instruksi yang dikeluarkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP melalui surat instruksi nomor: 2702/IN/DPP/X/2020 ditandangani oleh Ketua Umum, H.Suharso Monoarfa dan Sekretaris, H. Asrul Sani.
Dalam isi surat tersebut, DPP PPP meminta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Jatim untuk mencabut surat keputusan (SK) pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Sumenep" class="inline-tag-link">DPC PPP Sumenep.
“Berdasarkan Surat DPP PPP, sebagaimana tersebut . Surat Keputusan DPW PPP Jawa Timur Nomor: 26-A/SK/DPW/C/X/2020 tentang Pengangkatan Pelaksana Jabatan Tugas Sumenep" class="inline-tag-link">DPC PPP Sumenep, tertanggal 12 Oktober 2020, batal,” terang Bendahara Sumenep" class="inline-tag-link">DPC PPP Sumenep, Ach Asy’ari, saat dihubungi media, Sabtu (24/10).
Menurutnya, DPW PPP Jatim juga akan segera diminta menerbitkan SK pencabutan SK Plt. Sumenep" class="inline-tag-link">DPC PPP Sumenep.