"Maaf yang mulia, kami tidak puas dengan tuntutan itu," Kata Khairul kalam yang di ikuti oleh sejumlah alumni Panyepen.
Setelah alumni keluar dari ruang sidang, Majelis hakim melanjutkan dengan pertanyaan kepada terdakwa untuk pengajuan pledoi (Pembelaan).
Baca Juga:Jalin Kebersamaan, Owner Yayasan Babur Rizki Ajak Kepala Sekolah dan Karyawan Makan Bersama
Selanjutnya, Sidang ditunda pada hari Senin tanggal 26 Oktober dengan agenda pembelaan dari Terdakwa.
Sebagaimama Diketahui, Sidang kasus Ujaran kebencian dengan terdakwa Ulfatus Zahro diregister dengan nomor Perkara: 175 /Pid.Sus/2020/PN/Pmk.