Untuk diketahui, Sumenep" class="inline-tag-link">Disdik Sumenep kembali keluarkan surat edaran (SE) Work From Home dan larangan PTM. Larangan PTM tersebut ditujukan kepada kepala sekolah (Kepsek) PAUD negeri dan swasta, Kepsek SD negeri dan swasta, Kepsek SMP negeri dan swasta, kepala Lembaga Kursus dan Kepelatihan (LKP) di masa pandemi Covid-19.
Hal itu tertuang pada nomor surat 420/3005/435.101.1/2020, pada Senin (12/10/2020). Menyusuli surat pada tanggal 21 September 2020, nomor : 420/1931/435.101.1/2020 serta tanggal 22 September 2020, nomor : 420/1941/435.101.1/2020 perihal sebagaimana tersebut diatas, serta berdasarkan peta sebaran Covid-19 Kabupaten Sumenep per-tanggal 11 Oktober 2020, pukul 13.00 WIB. (Mp/al/kk)