PAMEKASAN, Madurapost.net - Agenda sidang kasus ujaran kebencian terhadap Pengasuh Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen, KH. Muddatstsir Baddrudin yang sekaligus sebagai Mustasyar PWNU Jawa Timur, akan dilaksanakan hari kamis (15/10) dengan agenda pembacaan Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Hal itu disampaikan Humas Pengadilan Negeri Pamekasan, Tito Aliandi yang sekaligus sebagai hakim anggota dalam sidang atas terdakwa Ulfatus Zahro sebagai pemilik akun Facebook bernama 'Suteki'.

"Agenda sidang berikutnya, adalah pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Nanti bisa disaksikan sendiri berapa tuntutan jaksa terhadap terdakwa Ulfa," Kata Tito, Kamis (08/10/2020) Kemaren.

Sementara itu, Moh Siddik selaku Aktivis yang sekaligus merupakan alumni Pondok Pesantren Miftahul Ulum Panyepen meminta kepada JPU untuk memberikan tuntutan Maksimal terhadap terdakwa.