“Kami masih akan membahas lebih detail terkait skema pemberiannya, apakah berupa gaji ke-13 atau THR,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sumenep, Benny Irawan mengungkapkan, bahwa hingga kini belum terdapat regulasi khusus yang secara spesifik mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi PPPK paruh waktu.

Menurut Benny, aturan yang saat ini berlaku hanya mengatur pemberian tambahan penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta PPPK dengan status penuh waktu, termasuk terkait pemberian THR maupun gaji ke-13.

“Untuk PNS dan PPPK penuh waktu memang sudah ada aturan terkait tambahan penghasilan seperti THR dan gaji ke-13,” jelasnya.

Meski belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur PPPK paruh waktu, Benny menilai kebijakan pemberian tambahan penghasilan tetap bisa dipertimbangkan.