BNI juga menyampaikan bahwa terdapat sejumlah poin yang dinilai belum memenuhi ketentuan, antara lain terkait kesesuaian sumber penghasilan calon nasabah serta struktur pembiayaan yang diajukan.
Atas dasar itu, proses KPR belum dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Baca Juga:Rekonstruksi Kasus Kurir JNT Dianiaya Pembeli COD di Pamekasan, Polisi: Untuk Perjelas Peran Pelaku
Pernyataan tersebut memunculkan kesan bahwa hambatan pengajuan KPR berada pada aspek kelengkapan dan kelayakan administratif dari pihak pengembang maupun konsumen.
Namun klaim tersebut dibantah tegas oleh Pengembang Perumahan Bukit Damai, Nanda Wirya Laksana.