“Sejak awal tidak ada masalah. Bahkan kami diminta mempercepat pembangunan rumah agar akad kredit bisa segera dilaksanakan,” kata Wirya.
Namun, saat pembangunan hampir rampung, pengajuan KPR tersebut justru dibatalkan secara sepihak tanpa penjelasan teknis yang jelas.
Baca Juga:Bangkitkan Ekonomi Rakyat, Dinas Koperasi UMKM dan Perindag Sumenep Gandeng Pegadaian Syariah
“Kami sudah mengikuti semua permintaan pihak bank. Tapi di tahap akhir justru dibatalkan. Ini jelas merugikan konsumen,” tegasnya.
Dampak pembatalan tersebut dirasakan langsung oleh Firda dan keluarganya. Selama proses pembangunan, mereka rutin memantau rumah karena telah diyakinkan pembiayaan berjalan aman.