“Kami ingin media memahami proses hulu migas secara utuh, mulai dari survei seismik, eksplorasi, hingga eksploitasi, agar masyarakat tidak salah kaprah. Ini juga untuk menjelaskan perbedaan antara eksplorasi dan eksploitasi migas,” tambahnya.

Anggono menegaskan, bahwa seluruh kegiatan eksplorasi dilakukan untuk kepentingan negara, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.

“Kontraktor migas bukan pemilik sumber daya. Mereka hanya bertugas mencari data. Bila hasilnya nihil, seluruh biaya menjadi tanggung jawab kontraktor, bukan negara,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Migas Corner merupakan hasil sinergi antara SKK Migas, ITS, dan Society of Petroleum Engineers (SPE). Kolaborasi ini diharapkan menjadi jembatan antara dunia industri dan akademisi untuk menumbuhkan pemahaman energi di masyarakat.

“Kami ingin Migas Corner menjadi ruang terbuka, tempat mahasiswa dan masyarakat belajar langsung tentang migas. Fasilitas ini bukan hanya pusat informasi, tapi juga simbol semangat kemandirian energi bangsa,” tutup Anggono.