BANGKALAN, MaduraPost - Kasus Penganiyaan santri junior hingga meninggal dunia oleh santri senior yang terjadi di Pondok Pesantren di Bangkalan memasuki babak baru.
Bangkalan" class="inline-tag-link">Polres Bangkalan telah melakukan pemeriksaan terhadap 34 saksi dan menetapkan 9 orang tersangka dalam kasus meninggalnya BT (16) th santri asal kecamatan Klampis Bangkalan.
Dari sembilan tersangka kasus penganiayaan tersebut, Menurut Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, empat diantaranya masih dibawah umur.
“Semua pelaku merupakan santri ponpes yang terdiri dari 5 orang dewasa dan 4 orang di bawah umur,” Kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, Senin (13/3/2023).
Sembilan santri yang telah ditetapkan tersangka adalah NH (19) asal Kecamatan Geger, GA (19) dari Kecamatan Arosbaya, UB (20) dari Kecamatan Sepulu, AZ (17) asal Kecamatan Geger, RR (17) warga Kecamatan Arosbaya, RM (17) asal Kecamatan Arosbaya, ZA (20) warga Kecamatan Sepulu, W (17) dan ZN (19) asal Kecamatan Geger.