SUMENEP, MaduraPost – Di tengah derasnya arus modernisasi dan globalisasi budaya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur, memilih jalan yang berbeda, menengok ke masa lalu untuk meneguhkan jati diri masa kini.

Melalui Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Non-ASN, hingga pegawai BUMD di lingkungan pemerintah daerah diwajibkan mengenakan Baju Adat Keraton Sumenep lengkap setiap tanggal 30 hingga 31 Oktober setiap tahunnya, bertepatan dengan peringatan Hari Jadi ke-756 Kabupaten Sumenep.

Namun di balik kebijakan itu, tersimpan pesan yang lebih dalam dari sekadar seragam. Ini bukan hanya tentang kain dan hiasan kepala, tetapi tentang usaha menghidupkan kembali kebanggaan terhadap budaya yang pernah menjadi pusat kejayaan di ujung timur Pulau Madura.

“Pemerintah daerah membuat kebijakan berpakaian baju adat Keraton Sumenep sebagai langkah melestarikan adat dan budaya leluhur yang kental dengan sejarah kerajaannya,” ujar Sumenep" class="inline-tag-link">Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, Kamis (30/10).

Warisan yang Dihidupkan Kembali