Ia menjelaskan, salah satu penyebab minimnya partisipasi itu diduga karena kekhawatiran akan terjadinya pencatatan ganda di sistem administrasi dua instansi pemerintah daerah.
Padahal, menurut Eko, para difabel sebenarnya diperbolehkan untuk mengikuti seluruh pelatihan yang disediakan oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah naungan Pemkab Sumenep.
Baca Juga:Partai Gelora Indonesia DPD Sumenep Lakukan Kunjungan ke Kantor KPU, Bawaslu Juga Ke DPRD Sumenep
“Kami tetap membuka pintu selebar-lebarnya bagi penyandang disabilitas yang ingin mengasah keterampilan dan meningkatkan kapasitas diri agar mampu bersaing di dunia kerja,” pungkasnya.***