Ia menjelaskan, salah satu penyebab minimnya partisipasi itu diduga karena kekhawatiran akan terjadinya pencatatan ganda di sistem administrasi dua instansi pemerintah daerah.
Padahal, menurut Eko, para difabel sebenarnya diperbolehkan untuk mengikuti seluruh pelatihan yang disediakan oleh berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah naungan Pemkab Sumenep.
Baca Juga:Warga Desa Kolor Sumenep Terpapar Corona, Tim Gabungan Covid-19 Gencar Semprotkan Disinfektan
“Kami tetap membuka pintu selebar-lebarnya bagi penyandang disabilitas yang ingin mengasah keterampilan dan meningkatkan kapasitas diri agar mampu bersaing di dunia kerja,” pungkasnya.***