Eka juga menyoroti tingginya jumlah pengaduan masyarakat terhadap pemberitaan media. Ia mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, Dewan Pers telah menerima 199 pengaduan, angka tertinggi yang pernah tercatat dalam sejarah lembaga tersebut.

“Masyarakat kita kini makin sadar akan haknya atas informasi. Jika ada sengketa pemberitaan, penyelesaiannya berada di ranah Dewan Pers, bukan pidana,” jelasnya.

Ia menekankan bahwa pemahaman terhadap kode etik jurnalistik menjadi kunci utama dalam menjaga kemerdekaan dan kredibilitas pers secara nasional.

Pra UKW ini bukan hanya persiapan teknis menuju uji kompetensi, tetapi juga momentum penting untuk membentuk karakter dan tanggung jawab moral jurnalis.

Antusiasme peserta menunjukkan bahwa semangat profesionalisme masih terus tumbuh di tengah tantangan dunia jurnalistik yang semakin kompleks.