"Saya percaya sebagian besar dari kalian sudah aktif di media sosial. Tapi ingat, ucapan atau komentar negatif yang kalian tuliskan bisa dipermasalahkan secara hukum. Karena itu, bijaklah dalam menggunakan media sosial agar tidak tersandung Undang-Undang ITE," ujar Indra saat mengisi materi, Selasa (6/5).
Lebih lanjut, ia menegaskan, bahwa memahami hukum tidak cukup hanya tahu aturan, tapi juga harus memahami dampak dari setiap perilaku.
"Melalui kegiatan ini, saya berharap para guru dan murid bisa lebih peka dalam membedakan mana yang termasuk ujaran kebencian, fitnah, atau penyebaran informasi palsu. Semua itu bisa menimbulkan masalah hukum. Jadi, pikirkan baik-baik sebelum menyebarkan informasi," tegasnya di hadapan para peserta.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Sumenep, Budi Sulistyo, menyatakan bahwa program ini akan digelar secara menyeluruh di semua SMA dan SMK negeri yang ada di wilayah Kabupaten Sumenep.